Partai Politik dan Pemilu - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menunjang kegiatan dan kelancaran administrasi pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado secara proporsional yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara telah ditetapkan Peraturan Walikota No. 50 Tahun 2014 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado;
b. bahwa Peraturan Walikota No. 50 Tahun 2014 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan oertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Dewan Perwalikan Rakyat Daerah Kota Manado.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2017; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2018; PERKPU No. 3 Tahun 2019
- Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- IX Bab, 28 Pasal (13 Hlm.), 3 Lampiran (4Hlm.)
|