Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa bertambahnya jumlah penduduk
menyebabkan bertambahnya volume dan jenis
sampah, maka dalam rangka mewujudkan
lingkungan yang sehat dan bersih keberadaan
sampah perlu dikelola dengan sebaik-baiknya;
b. bahwa pengelolaan perlu dilakukan secara
komprehensif dan terpadu dari hulu sampai hilir agar dapat terselenggara secara aman bagi
lingkungan dan sehat bagi masyarakat;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,
dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Sampah, maka pengelolaan sampah perlu diatur
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab; Hak dan Kewajiban; Peran Serta Masyarakat; Ijin Pengelolaan Sampah; Pengelolaan Sampah; Kompensasi; Pembiayaan Pengelolaan Sampah; Larangan dalam Pengelolaan Sampah; Pengawasan dan Pembinaan; Pelaporan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
Penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan merupakan hak warga Negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sebagai upaya pengamanantersedianya air minum berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, target di akhir RPJMN 2024 adalah tersedianya akses layak dan aman untuk air minum dan juga sanitas.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021, penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman merupakan program prioritas pembangunan, sehingga perlu menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Banjar Tahun 2021-2025. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun 2021-2025.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permen PU Nomor 18/PRT/M/2007; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 Permen PU Nomor 01/PRT/M/2014; Permendagri Nomor 27 Tahun 2014; vNomor 80 Tahun 2015; Perda Kab Banjar Nomor 4 Tahun 2013; Perda Kab Banjar Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati Banjar tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun 2021-2025 ini memuat Ketentuan Umum; Peran, Fungsi, dan Kedudukan RAD-PAMPL Kabupaten Banjar 2021-2025; Pelaksanaan RAD-PAMPL DAERAH 2021-2025; Pemantauan dan Evaluasi RAD-PAMPL DAERAH 2021-2025; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan sanitasi, diperlukan pengelolaan air limbah domestik yang menyeluruh dan berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi masyarakat;
b. bahwa kondisi pengelolaan air limbah domestik belum maksimal sehingga berakibat pada penurunan kualitas lingkungan dan derajat kesehatan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4593);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 16/PRT/M/2008 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Permukiman (KSNP-SPALP);
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Berisi ketentuan antara lain mengenai pengelolaan air limbah domestik, penyediaan penyedotan air limbah domestik, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, larangan, kerjasama dan pembiayaan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari sampah perlu dilakukan pengelolaan sampah secara terpadu dari hulu ke hilir melalui pengaturan secara proporsional, efektif dan efisien; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 4 Tahun 2010 Seri E); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 6/E);
KETENTUAN UMUM; ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PENGELOLAAN SAMPAH; TUGAS DAN WEWENANG; LEMBAGA PENGELOLA; HAK MASYARAKAT; PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH; PERIZINAN; PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI; INSENTIF DAN DISINSENTIF; KERJA SAMA DAN KEMITRAAN; SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN SAMPAH; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2012 Nomor 5/E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TIDAK ADA
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.3, TLD.NO.109
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Pertambahan jumlah dan pola kunsumsi mayarakat memberikan konstribusi dalam menimbulkan jenis Sampah yang semakin beragam, antara lain, Sampah kemasan yang berbahaya dan/ atau sulit diurai oleh proses alam. Selama ini sebagian besar masyarakat masih memandang Sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan. Pengelolaan Sampah belum sesuai dengan metode dan teknik Pengelolaan Sampah yang berwawasan lingkungan sehingga masih berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Masyarakat dalam mengelola Sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir yaitu Sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir Sampah. Padahal, timbunan Sampah dengan volume yang begitu besar di lokasi tempat pemrosesan akhir Sampah sangat berpotensi melepas gas metan (CH4) yang cukup besar sehingga dapat berdampak untuk menimbulkan meningkatnya emisi gas rumah kaca dan memberikan konstribusi terhadap pemanasan global. Untuk menghindari hal tersebut perlu adanya upaya menangani timbunan Sampah yang dapat terurai melalui proses alam diperlukan jangka waktu yang lama dan diperlukan penanganan dengan biaya yang besar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Areal Konservasi Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan tuntutan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menghargai, mengakui, dan melindungi budaya dan tradisi lokal masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Ketapang perlu menetapkan beberapa wilayah sebagai areal konservasi daerah
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (1), UU No 27 Tahun 1959, UU No 5 Tahun 1960, UU No 8 Tahun 1981, UU No 5 Tahun 1960, UU No 8 Tahun 1981, UU No 5 Tahun 1990, UU No 12 Tahun 1992, UU No 39 Tahun 1999, UU No 41 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2004, UU No 18 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 26 Tahun 2007, UU No 27 Tahun 2007, UU No 32 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 27 Tahun 1983, PP No 82 Tahun 2001, PP No 79 Tahun 2005, PP No 6 Tahun 2007, PP No 50 Tahun 2007, PP No 24 Tahun 2010, PP No 28 Tahun 2011, PP No 38 Tahun 2011 dan Keppres No 32 Tahun 1990
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Desa, Kelurahan, Areal Konservasi Daerah, Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi, Sumber Areal Konservasi, Daya Areal Konservasi, Hutan, Kawasan Hutan, Hak Ulayat, Tanah, Tata Ruang, Air, Daerah Aliran Sungai, Bantaran sungai, Wilayah Pesisir, Kelautan, Ekosistem Pesisir, Pulau-pulau kecil; Mekanisme Konsultasi Publik, Masyarakat Adat, Peran Serta Masyarakat, Pemberdayaan Masyarakat, Pihak Ketiga, Hukum Adat, Kearifan Lokal, Pembiayaan, dan Mitigasi; Ketentuan mengenai Asas dan Tujuan; Kriteria dan Arah Kebijakan Penetapan Areal Konservasi Daerah; Penetapan Areal Konservasi Daerah; Hak dan Kewajiban; Wewenang dan Tanggungjawab; Pengakuan Masyarakat Adat; Peran Serta Masyarakat; Pemberdayaan Masyarakat; Pendataan dan Akses Informasi; Perizinan Pengelolaan Areal Konservasi Daerah; Pembiayaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa rokok yang asapnya mengandung zat adiktif dengan atau
tanpa bahan tambahan yang bila digunakan dapat mengakibatkan
bahaya kesehatan bagi individu maupun masyarakat, baik selaku
perokok aktif maupun perokok pasif. Dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok,
baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kesehatan serta
menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai
ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok
atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau
mempromosikan rokok. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan
Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi
Kesehatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan
Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/
MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB IV
KTR;
BAB V
LARANGAN;
BAB VI
PENGENDALIAN IKLAN/REKLAME PRODUK ROKOK
DI MEDIA DALAM RUANG DAN LUAR RUANG;
BAB VII
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN UNTUK PRODUK ROKOK;
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X
PENYIDIKAN;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah
ABSTRAK:
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara dan pemerintah berkewajiban melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup untuk pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun1990; UU No.7 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.3 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.03 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.05 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No.02 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pengelolaan Limbah. Di dalamnya meliputi Azas, Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban, dan Larangan, Sistem Pengelolaan Limbah, Izin Pembuangan Limbah, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Tata cara perizinan pemanfaatan air limbah sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; Tata cara perizinan pemanfaatan limbah padat sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; Tata cara dan persyaratan permohonan perizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Susunan keanggotaan Tim Teknis dan tata cara penelitian ditetapkan dan diatur dalam Keputusan Bupati; Penyidik sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (1), memberitahukan dimulainya Penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN DRAINASE PERKOTAAN
ABSTRAK:
a.
b.
c. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor : 85/PUU- XI/2013 ter tanggal 18 Februari 2015 yang menyatakan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air betentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta untuk
mengisi kekosongan hukum, menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan diberlakukan kembali;
b. bahwa landasan hukum pembentukan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Drainase Perkotaan menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dengan demikian maka kedudukan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Drainase Perkotaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Drainase Perkotaan;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Drainase Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat