Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 16, penghapusan Pasal 1 angka 10, perubahan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat