Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2005

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Ijin Pembuangan Limbah Cair

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Ijin Pembuangan Limbah Cair
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
14 Maret 2005
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2005
Tanggal Berlaku
16 Maret 2005
Sumber
LD 2005/48 SERI C
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 256 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Cimahi No. 19 Tahun 2003 tentang Ijin Pembuangan Limbah Cair

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan