Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2003

Ijin Pembuangan Limbah Cair

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2003 tentang Ijin Pembuangan Limbah Cair
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
11 Maret 2003
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2003
Tanggal Berlaku
12 Maret 2003
Sumber
LD 2003/19 SERI C
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 258 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Cimahi No. 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Ijin Pembuangan Limbah Cair

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan