Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pengelolaan Limbah. Di dalamnya meliputi Azas, Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban, dan Larangan, Sistem Pengelolaan Limbah, Izin Pembuangan Limbah, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat