Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 2 Tahun 2015

Areal Konservasi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Desa, Kelurahan, Areal Konservasi Daerah, Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi, Sumber Areal Konservasi, Daya Areal Konservasi, Hutan, Kawasan Hutan, Hak Ulayat, Tanah, Tata Ruang, Air, Daerah Aliran Sungai, Bantaran sungai, Wilayah Pesisir, Kelautan, Ekosistem Pesisir, Pulau-pulau kecil; Mekanisme Konsultasi Publik, Masyarakat Adat, Peran Serta Masyarakat, Pemberdayaan Masyarakat, Pihak Ketiga, Hukum Adat, Kearifan Lokal, Pembiayaan, dan Mitigasi; Ketentuan mengenai Asas dan Tujuan; Kriteria dan Arah Kebijakan Penetapan Areal Konservasi Daerah; Penetapan Areal Konservasi Daerah; Hak dan Kewajiban; Wewenang dan Tanggungjawab; Pengakuan Masyarakat Adat; Peran Serta Masyarakat; Pemberdayaan Masyarakat; Pendataan dan Akses Informasi; Perizinan Pengelolaan Areal Konservasi Daerah; Pembiayaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Areal Konservasi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
25 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.2, TLD NO.2, LL KAB. KETAPANG: 20 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1298 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan