Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2018

Kawasan Tanpa Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; BAB III HAK DAN KEWAJIBAN; BAB IV KTR; BAB V LARANGAN; BAB VI PENGENDALIAN IKLAN/REKLAME PRODUK ROKOK DI MEDIA DALAM RUANG DAN LUAR RUANG; BAB VII TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN UNTUK PRODUK ROKOK; BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB X PENYIDIKAN; BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XII KETENTUAN PIDANA; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
23 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2018
Tanggal Berlaku
23 Juli 2018
Sumber
LD.2018/2
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1469 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Kotawaringin Timur No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Kotawaringin Timur No. 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan