Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Kotawaringin Timur No. 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan mengenai cakupan Kawasan Tanpa Rokok, penambahan satu ayat pada ayat 6 Pasal 16 dan penghapusan ayat 7 Pasal 16, dan tidak diperbolehkannya reklame/iklan rokok di wilayah KTR

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Kotawaringin Timur No. 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
05 November 2021
Tanggal Pengundangan
05 November 2021
Tanggal Berlaku
05 November 2021
Sumber
LD.2021/No.8
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan