Pers, Pos, dan Periklanan - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum/JDIH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 28/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah
Kota Madiun, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan
Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan dirasa perlu untuk diatur lebih detail sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 20 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pengelolaan Pelayanan lnformasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020;
8. Permendagri Nomor 52 Tahun 2011;
9. Permendagri Nomor 3 Tahun 2017;
10. Peraturan Komisi lnformasi Nomor 1 Tahun 2010;
11. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017;
12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018;
13. Perda Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2011;
14. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
15. Perwali Madiun Nomor 20 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 20 Tahun 201 7 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun 2017, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan huruf n dihapus
2. Ketentuan Pasal 12 diubah
3. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a diubah
4. Ketentuan Pasal 17 ayat (4) diubah
5. Ketentuan Pasal 24 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2)
6. Ketentuan Pasal 26 ditambahkan 5 (lima) ayat yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7)
7. Ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4)
8. Ketentuan Lampiran I diubah
sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan pembinaan,
pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
reklame sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertiban umum,
lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara transparan,
terbuka dan adil serta dalam upaya meningkatkan penerimaan
Pendapatan Asli Daerah dari sektor reklame, maka Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Reklame perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
mengatur kembali Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Penyelenggaraan Reklame.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak
ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan,
menganjurkan atau memuji suatu barang, jasa atau orang ataupun yang untuk menarik
perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang
dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang
dilakukan oleh Pemerintah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Perencanaan Dan Penataan Reklame;
3. Penyelenggaraan Reklame;
4. Perijinan Reklame;
5. Pengawasan;
6. Penyidikan;
7. Sanksi Administrasi;
8. Ketentuan Pidana;
9. Ketentuan Lain - Lain;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 7 Tahun 2003 tentang Reklame
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2014
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPers, Pos, dan PeriklananTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetDesaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 37 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 11
Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Teknologi
Informasi Dan Komunikasi Kelurahan Dan Desa
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2014/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelurahan dan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah perlu
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam
proses pemerintahan (e-Government);
b. bahwa untuk mewujudkan pemanfaatan internet Kelurahan
dan Desa yang terarah, terpadu, sistematis dan tepat sasaran
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, perlu
mengatur pemanfaatan internet Kelurahan dan Desa di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Kelurahan dan Desa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 48);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-
undangan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 155);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelurahan dan Desa di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan dalam proses pelaksanaan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Desa dan Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2014.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/No.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Kota Semarang dapat segera mengembangkan semua
potensi yang ada, khususnya dari sektor pajak guna
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
tersebut, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, untuk
disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah atas
penyelenggaraan benda, alat atau perbuatan yang menurut bentuk, susunan dan atau
corak ragamnya untuk tujuan komersial digunakan untuk memperkenalkan,
menganjurkan atau memuji kepada sesuatu barang, jasa atau seseorang ataupun untuk
menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau seseorang yang
diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu
tempat oleh umum.
Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; 4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak; 5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang; 6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Tata Cara Penagihan Pajak; 9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Pemeriksaan; 12. Keberatan Dan Banding; 13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 14. Kadaluwarsa; 15. Penyidikan; 16. Sanksi Administrasi; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2002.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
Pers, Pos, dan PeriklananTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Diubah dengan :
UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
ABSTRAK:
bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
4. PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
5. TRANSAKSI ELEKTRONIK
6. NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
7. PERBUATAN YANG DILARANG
8. PENYELESAIAN SENGKETA
9. PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
10. PENYIDIKAN
11. KETENTUAN PIDANA
12. KETENTUAN PERALIHAN
13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2010.
-
Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
38
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Tahun 2022 Nomor 201
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Reklame Dan Perhitungan Nilai Sewa
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9, Pasal 23, Pasal 31, Pasal 41 dan Pasal 42 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame; b. Tarif yang diatur dalam Peraturan Walikota Serang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penetapan Perhitungan Nilai Sewa Reklame, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan sehingga perlu diganti.
UU No.32 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Bangunan Reklame dan Naskah Reklame; 4. Teknis Penempatan dan Penataan reklame; 5. Permohonan Izin dan Persyaratan; 6. Dasar Pengenaan Pajak Reklame; 7. Masa Penyelenggaraan Reklame; 8. Dasar Pengenaaan Sewa Perubahan Reklame; 9. Tanda Lunas Pembayaran Pajak; 10. Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan Pajak, dan Keberatan; 11. Tata Cara Pengendalian, Pengawsan, dan Penertiban Penyelenggaraan Reklame; 12. Tata Cara Pemberian Sanksi; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
PEDOMAN PUBLIKASI PEMERINTAH DAERAH DENGAN MEDIA MASSA DAN MEDIA SOSIAL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PUBLIKASI
PEMERINTAH DAERAH DENGAN MEDIA MASSA DAN
MEDIA SOSIAL
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa dalam rangka pemberian dan penyebarluasan
inforrnasi program dan kegiatan Pemerintah Daerah
kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya
perlu dilakukan publikasi; b. bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pemberian dan penyebarluasan inforrnasi sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu melakukan kerjasama dengan unsur
media massa (meliputi media cetak, media siber, media
elektronik) dan media sosial sebagai upaya memperoleh
hasil yang maksimal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa dan
Media Sosial.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran; 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasii Publik; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah,Pengguna Anggaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Visi dan misi, Program prioritas,Kerjasama, Pers, Dewan Pers, Perusahaan pers, Lembaga penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik, Sistem penyiaran nasional, Kantor Berita, Organisasi Pers,Serikat Perusahaan Pers, Wartawan, Wartawan Profesional ,Hak Tolak , Hak Jawab, Hak Koreksi ,Kewajiban Koreksi ,Ujian Kompetensi Wartawan ,Verifikasi ,Print Screen Shot,Media cetak,Media Siber,Media elektronik,Media Sosial ,Advertorial,Advertorial Khusus, Galeri foto, Banner, Video Streaming, Iklan layanan masyarakat, Program live, Program Talk Show,Tayang di Feeds, Bukti fisik,Surat pesanan ,Surat Izin Tempat Usaha,Surat lzin Usaha Perdagangan,Nomor Pokok Wajib Pajak. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB lll
RUANO LINGKUP. BABIV
TEMA PUBLIKASI. BAB V
SASARAN DAN HASIL. BAB VI
PERSYARATAN DAN KUALIFIKASI TEKNIS. BAB VII
BENTUI( PENYEBARLUASAN INFORMASI. BAB VIII
MEKANISME PEMASANGAN PUBLIKASI DI MEDIA MASSA
DAN MEDIA SOSIAL. BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF. BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kerjasama Perusahaan Pers
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang program penyebarluasan informasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang
dilaksanakan Perangkat Daerah, perlu melakukan kerja sama dengan Perusahaan Pers;
b. bahwa untuk efektifitas kerja sama Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Media, perlu mengatur pedoman dan tata cara kerjasama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kerjasama Perusahaan Pers;
UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2022; UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 7 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kerjasama perusahan pers, yaitu:
1. Persyaratan dan KualifikasiTeknis
2. Mekanisme Kerjasama
3. Bentuk Penyebarluasan Informasi
4. Variabel dan Nilai Kriteria
5. Harga Publikasi Informasi
6. Harga Pengumunan dan Iklan Layanan Masyarakat
7. Kewajiban Pendanaan
8. Pendanaan
9. Tata Cara Pembayaran
10. Berakhirnya Perjanjian Kerjasama
11. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2018
lembaga - penyiaran - publik - lokal - radio - dan - televisi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2018/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO DAN TELEVISI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik dan Pasal 9 ayat (1) huruf a Permenkominfo No. 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, perlu membentuk Perda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; Permenkominfo No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Bentuk Dan Nama Lembaga Penyiaran, Kedudukan Sifat Tugas Pokok Fungsi Dan Tujuan, Perizinan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja LPP Lokal Radio Dan Televisi, Kepegawaian, Pembinaan Dan Pengawasan, Sumber Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
12 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat