Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kerjasama perusahan pers, yaitu: 1. Persyaratan dan KualifikasiTeknis 2. Mekanisme Kerjasama 3. Bentuk Penyebarluasan Informasi 4. Variabel dan Nilai Kriteria 5. Harga Publikasi Informasi 6. Harga Pengumunan dan Iklan Layanan Masyarakat 7. Kewajiban Pendanaan 8. Pendanaan 9. Tata Cara Pembayaran 10. Berakhirnya Perjanjian Kerjasama 11. Pembinaan dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat