Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 42 Tahun 2018

Kerjasama Perusahaan Pers

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kerjasama perusahan pers, yaitu: 1. Persyaratan dan KualifikasiTeknis 2. Mekanisme Kerjasama 3. Bentuk Penyebarluasan Informasi 4. Variabel dan Nilai Kriteria 5. Harga Publikasi Informasi 6. Harga Pengumunan dan Iklan Layanan Masyarakat 7. Kewajiban Pendanaan 8. Pendanaan 9. Tata Cara Pembayaran 10. Berakhirnya Perjanjian Kerjasama 11. Pembinaan dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kerjasama Perusahaan Pers
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
BD 2018 (42) : 30 hlm
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan