Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 5 Tahun 2022

Penyelenggaraan Reklame Dan Perhitungan Nilai Sewa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Bangunan Reklame dan Naskah Reklame; 4. Teknis Penempatan dan Penataan reklame; 5. Permohonan Izin dan Persyaratan; 6. Dasar Pengenaan Pajak Reklame; 7. Masa Penyelenggaraan Reklame; 8. Dasar Pengenaaan Sewa Perubahan Reklame; 9. Tanda Lunas Pembayaran Pajak; 10. Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan Pajak, dan Keberatan; 11. Tata Cara Pengendalian, Pengawsan, dan Penertiban Penyelenggaraan Reklame; 12. Tata Cara Pemberian Sanksi; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame Dan Perhitungan Nilai Sewa
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
25 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2022
Tanggal Berlaku
26 Januari 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 201
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 614 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan