1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Bangunan Reklame dan Naskah Reklame; 4. Teknis Penempatan dan Penataan reklame; 5. Permohonan Izin dan Persyaratan; 6. Dasar Pengenaan Pajak Reklame; 7. Masa Penyelenggaraan Reklame; 8. Dasar Pengenaaan Sewa Perubahan Reklame; 9. Tanda Lunas Pembayaran Pajak; 10. Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan Pajak, dan Keberatan; 11. Tata Cara Pengendalian, Pengawsan, dan Penertiban Penyelenggaraan Reklame; 12. Tata Cara Pemberian Sanksi; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat