Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2022

PEDOMAN PUBLIKASI PEMERINTAH DAERAH DENGAN MEDIA MASSA DAN MEDIA SOSIAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah,Pengguna Anggaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Visi dan misi, Program prioritas,Kerjasama, Pers, Dewan Pers, Perusahaan pers, Lembaga penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik, Sistem penyiaran nasional, Kantor Berita, Organisasi Pers,Serikat Perusahaan Pers, Wartawan, Wartawan Profesional ,Hak Tolak , Hak Jawab, Hak Koreksi ,Kewajiban Koreksi ,Ujian Kompetensi Wartawan ,Verifikasi ,Print Screen Shot,Media cetak,Media Siber,Media elektronik,Media Sosial ,Advertorial,Advertorial Khusus, Galeri foto, Banner, Video Streaming, Iklan layanan masyarakat, Program live, Program Talk Show,Tayang di Feeds, Bukti fisik,Surat pesanan ,Surat Izin Tempat Usaha,Surat lzin Usaha Perdagangan,Nomor Pokok Wajib Pajak. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB lll RUANO LINGKUP. BABIV TEMA PUBLIKASI. BAB V SASARAN DAN HASIL. BAB VI PERSYARATAN DAN KUALIFIKASI TEKNIS. BAB VII BENTUI( PENYEBARLUASAN INFORMASI. BAB VIII MEKANISME PEMASANGAN PUBLIKASI DI MEDIA MASSA DAN MEDIA SOSIAL. BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF. BAB X KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PUBLIKASI PEMERINTAH DAERAH DENGAN MEDIA MASSA DAN MEDIA SOSIAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
15 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2022
Tanggal Berlaku
15 Februari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 5
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 88 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan