Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2014

Pedoman Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelurahan dan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelurahan dan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan dalam proses pelaksanaan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Desa dan Kelurahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelurahan dan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
16 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2014
Tanggal Berlaku
16 Januari 2014
Sumber
BD Tahun 2014/No.11
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PERS, POS, DAN PERIKLANAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 239 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 37 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Kelurahan Dan Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan