Peraturan ini mengatur kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memuji suatu barang, jasa atau orang ataupun yang untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan Dan Penataan Reklame; 3. Penyelenggaraan Reklame; 4. Perijinan Reklame; 5. Pengawasan; 6. Penyidikan; 7. Sanksi Administrasi; 8. Ketentuan Pidana; 9. Ketentuan Lain - Lain; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat