Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006

Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memuji suatu barang, jasa atau orang ataupun yang untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan Dan Penataan Reklame; 3. Penyelenggaraan Reklame; 4. Perijinan Reklame; 5. Pengawasan; 6. Penyidikan; 7. Sanksi Administrasi; 8. Ketentuan Pidana; 9. Ketentuan Lain - Lain; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
19 Juli 2006
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2008
Tanggal Berlaku
29 Mei 2008
Sumber
LD.2008/No.4
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 21 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Reklame

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan