Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 20 Tahun 201 7 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun 2017, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan huruf n dihapus 2. Ketentuan Pasal 12 diubah 3. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a diubah 4. Ketentuan Pasal 17 ayat (4) diubah 5. Ketentuan Pasal 24 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2) 6. Ketentuan Pasal 26 ditambahkan 5 (lima) ayat yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) 7. Ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4) 8. Ketentuan Lampiran I diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat