Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 262 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 2, BN 2023 (2); 2 hlm
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 2, BN 2023 (43) : 3 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pendaftaran
laporan harta kekayaan di lingkungan Badan Pengelola
Keuangan Haji, perlu mengubah Peraturan Badan
Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola
Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8
Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola
Keuangan Haji, karena sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan organisasi Badan Pengelola Keuangan Haji;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola
Keuangan Haji;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250),sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
64);
3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
5. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang
Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 253);
6. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8
Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola
Keuangan Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1922) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1606);
Mengubah ketentuan Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Peraturan Badan Pengelola
Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan
Pengelola Keuangan Haji (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1922), sebagaimana diubah dengan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola
Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan
Pengelola Keuangan Haji (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1606)
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturaan Bupati Barito Kuala Nomor 61 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sudah tidak sesual dengan perkembangan peraturan perundang-undangan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; WAJIB LHKPN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENGUMUMAN LHKPN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2024
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 6, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Instruksi untuk Meneliti Kebenaran Adanya Harta Kekayaan Mantan Presiden Soeharto di Luar Negeri
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 perlu dilakukan upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme secara tegas; bahwa upaya tersebut dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan informasi dari berbagai sumber termasuk isi berita majalah Time edisi Asia yang terbit tangga; 17 Mei 1999 yang mengindikasikan adanya transfer dana milik mantan Presiden Soeharto di luar negeri;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Inpres ini berisi tentang instruksi kepada Menteri Kehakiman/Menteri Sekretaris Negara dan Jaksa Agung untuk meneliti kebenaran adanya transfer uang sebesar US $ 9 miliar dari Bank di Swiss ke Austria atas nama mantan Presiden Soeharto sebagaimana isi berita majalah Time edisi Asia yang terbit tanggal 17 Mei 1999;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 1999.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PULAU MOROTAI NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai untuk melapor Kekayaannya; bahwa Pemerintah Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, tidak memasukkan Staf Khusus, Ajudan dan Kepala Desa sebagai pejabat Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah daerah, sehingga perlu diubah; bahwa untuk memperkuat Komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan Kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 47 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai;
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang-undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN.
(2) Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terdiri dari:
a. Bupati Pulau Morotai;
b. Wakil Bupati Pulau Morotai;
c. Pejabat Struktural Eselon II dan III;
d. Bendahara;
e. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
f. Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP);
g. Pejabat Fungsional Auditor;
h. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah di Daerah (P2UPD);
i. Staf Khusus;
J. Ajudan; dan
k. Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2023.
3 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 30 Tahun 2023
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD Tahun 2023 Nomor 30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan ketepatan dalam proses pengelolaan pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara yang semakin berkembang sehingga perlu dikelola secara lebih efisien dan efektif, maka diperlukan pedoman dalam penyampaian laporan harta kekayaan penyelengaraan negara yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara sebagaimana telah diubah Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020, penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi pemberantasan Korupsi; bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/7239/OTDA tanggal 25 Oktober 2023 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, telah disetujui untuk ditetapkan dengan beberapa perbaikan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020 ; PP No. 94 Tahun 2021; peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan peraturan KPK No. 2 Tahun 2020.
Didalam Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyampaian LHKPN Bab III Pembinaan Dan Pengawasan Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pedoman Penilaian Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) tanggal 28 Februari 2023 yang disusun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, Ajudan Bupati dan Ajudan Wakil Bupati serta Kepala Desa diwajibkan untuk mengisi, menyampaikan, dan mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2023.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 40 Tahun 2023
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD Tahun 2023 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat; . bahwa dalam Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 13 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan pengaturan mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara sehingga perlu diganti; . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon;
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 ; PP No. 65 Tahun 1999; PP No. 94 Tahun 2022; peraturan KPK No. 07 Tahun 2016.
Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang; : Bab I Ketentuan Umum Bab II Wajib LHKPN Bab III Penyampaian LHKPN Bab IV Pengelola LHKPN Bab V Sanksi Bab VI Tata Cara Pemberian Sanksi Bab VII Pembinaan Dan Pengawasan Ban VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2023.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat