Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 1999

Instruksi untuk Meneliti Kebenaran Adanya Harta Kekayaan Mantan Presiden Soeharto di Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini berisi tentang instruksi kepada Menteri Kehakiman/Menteri Sekretaris Negara dan Jaksa Agung untuk meneliti kebenaran adanya transfer uang sebesar US $ 9 miliar dari Bank di Swiss ke Austria atas nama mantan Presiden Soeharto sebagaimana isi berita majalah Time edisi Asia yang terbit tanggal 17 Mei 1999;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 1999 tentang Instruksi untuk Meneliti Kebenaran Adanya Harta Kekayaan Mantan Presiden Soeharto di Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
6
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Mei 1999
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
26 Mei 1999
Sumber
https://jdih.setkab.go.id :4
Subjek
LAPORAN HARTA PENYELENGGARA KEKAYAAN NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 93 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan