PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARAAN NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI GORONTALO
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BD 2023 (57)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK: |
- Bahwa ketentuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo telah ditetapkan dengan Peraturan Gubemur Nomor 24 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Gorontalo Nomor
24 Tahun 2017 ten tang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali.
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6), UU No 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, UU No 38 Tahun 2000, UU No30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019, UU No 5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 60 Tahun 2008, PP No 60 Tahun 2008, PP No 12 Tahun 2017, PP No 94 Tahun 2021, Perpres No 54 Tahun 2018,Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Peraturan KPK No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No 2 Tahun 2020.
- Dalam peraturran ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
- Terdiri dari 6 halaman
|