Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 57 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturran ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 57 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
04 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2023
Tanggal Berlaku
04 Desember 2023
Sumber
BD 2023 (57)
Subjek
LAPORAN HARTA PENYELENGGARA KEKAYAAN NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 95 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
  2. PERGUB Prov. Gorontalo No. 24 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan