Dalam peraturan ini diatur tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pelaporan harta kekayaan aparatur negara, penerimaan LHKAN, pengawasan, sanksi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat