Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Perbup No 54 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yaitu pejabat wajib LHKPN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat