Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD Tahun 2023 Nomor 30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan ketepatan dalam proses pengelolaan pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara yang semakin berkembang sehingga perlu dikelola secara lebih efisien dan efektif, maka diperlukan pedoman dalam penyampaian laporan harta kekayaan penyelengaraan negara yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara sebagaimana telah diubah Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020, penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi pemberantasan Korupsi; bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/7239/OTDA tanggal 25 Oktober 2023 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, telah disetujui untuk ditetapkan dengan beberapa perbaikan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020 ; PP No. 94 Tahun 2021; peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan peraturan KPK No. 2 Tahun 2020.
- Didalam Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyampaian LHKPN Bab III Pembinaan Dan Pengawasan Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
- 9 hlm
|