Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2024

Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yaitu meliputi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
18 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2024
Tanggal Berlaku
18 Maret 2024
Sumber
Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Nomor 6 Seri E
Subjek
LAPORAN HARTA PENYELENGGARA KEKAYAAN NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 110 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan