Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Natuna Nomor 36 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 110 Tahun 2022 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Natuna ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 110 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Natuna Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 110 Tahun 2022 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
31 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2024
Tanggal Berlaku
31 Mei 2024
Sumber
BD.2024/No.344
Subjek
LAPORAN HARTA PENYELENGGARA KEKAYAAN NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 55 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 110 TAHUN 2022 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan