Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
PP Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu disesuaikan sejalan dengan perubahan struktur organisasi, serta penambahan Keamanan tugas dan kewenangan Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2006; dan PP Nomor 12 Tahun 2016.
PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 12 Tahun 2016. Perubahan yang diatur dalam PP ini mengenai penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan hak lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 tanggal 29 Mei 2024 mengenai batas minimal usia kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dihitung sejak tanggal pelantikan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 1 Tahun 2015; dan Perpres Nomor 16 Tahun 2016.
Perpres ini menambah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2016. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 2A. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 22A. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai jadwal pelantikan kepala daerah. Dan diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 23A yang mengatur mengenai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini berlaku juga bagi daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan Undang-Undang, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatanProtokoler
Status Peraturan
Mencabut sebagian
PERPRES No. 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas Bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Ketentuan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan bagi pegawai negeri sipil yang termasuk dalam pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Perpres Nomor 65 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jaminan Kesehatan - Pimpinan - Perwakilan Republik Indonesia - Luar Negeri
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 110, LN.2022/No.177, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pemberian peningkatan manfaat jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, diperlukan pengaturan mengenai jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; dan Perpres Nomor 116 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang ditanggung oleh pemerintah. Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga diberikan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan melalui mekanisme Asuransi Kesehatan. Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi pimpinan Perwakilan beserta Keluarga dilakukan melalui penugasan Pemerintah Pusat kepada BUMN atau anak perusahaan BUMN yang diperlakukan sama dengan BUMN yang menyelenggarakan fungsi kendali mutu kendali biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan bagi pegawai negeri sipil yang termasuk dalam pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Perpres Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 196), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pendanaan untuk peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga bersumber dari APBN.
Lampiran: 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang
ABSTRAK:
bahwa negara menghormati kedudukan para Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan Daerah, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dengan suatu pengaturan keprotokolan; bahwa dalam upaya penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya, dan tradisi bangsa, dipandang perlu suatu pengaturan keprotokolan secara menyeluruh di daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 9 Tahun 2010; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 25 tahun 2004; PP Nomor 12 tahun 2018; PP Nomor 39 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bab I Ketentuan Umum; Bab II Acara Kenegaraan dan Acara Resmi; Bab III Tata Tempat; Bab IV Tata Upacara; Bab V Tata Penghormatan; Bab VI Tata Pakaian; Bab VII Pendanaan; dan Bab VIII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2021
Mencabut Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Rangka Percepatan Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan.
Penerapan disiplin protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu adanya pembangunan kesehatan dengan batas peran, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berhasil guna dan berdaya guna maka harus didukung dengan perubahan perilaku masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 guna terwujudnya kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekrantinaan Kesehatan;
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan /atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
15. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; dan
18. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Pelaksanaan
2. Sanksi;
3. Pengawasan dan Penindakan;
4. Sosialisasi dan Partisipasi;
5. Startegi Pencegahan dan Pengendalian COVID-19;
6. Pemulihan Ekonomi;
7. Pendanaan
8. Ketentuan Penyidikan; dan
9. Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
Mencabut Peraturan WalikOta Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Rangka Percepatan Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati Sleman
Nomor 77 Tahun 2011 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pemakaman Bagi
Jenazah Pejabat, Mantan Pejabat, Istri/Suami dan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keprotokolan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menjaga citra penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam mengejawantahkan nilai-nilai demokratis, memperjuangkan aspirasi rakyat dan
daerah serta penyerasian hubungan dengan instansi vertikal di daerah khususnya dalam kegiatan yang dilaksanakan dengan masyarakat secara langsung; bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan yang melibatkan pejabat Pemerintah Daerah perlu adanya standar protokoler; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sleman sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman sudah tidak sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 77 Tahun 2011 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pemakaman Bagi Jenazah Pejabat, Mantan Pejabat, Istri/Suami dan Pegawai Negeri Sipil.
Jumlah Halaman: 14 hlm. Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2018
PERDA Kota Tegal No. 4 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan
Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tegal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini ditur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 dicabut.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2007
PERDA Kab. Rembang No. 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan diterbitkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, perlu mengubah beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rembang sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun
2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 20a dan angka 20b, penghapusan Pasal 10A ayat (2), perubahan Pasal 14A , penghapusan Pasal 14B dan Pasal 14C, perubahan Pasal 14D, Pasal 15 ayat (2), penyisipan Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C, Pasal 24D dan Pasal 24E, ayat (3a) Pasal 25 dan perubahan ayat (4) Pasal 25, penyisipan Pasal 28A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka
perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Brebes;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal 1 angka 20a dan angka 20b, penghapusan Pasal 10 A ayat (2), Pasal 14A, penghapusan Pasal 14B dan Pasal 14C, perubahan Pasal 14D menjadi Pasal 14 B, perubahan Pasal 15 ayat (2), penyisipan Pasal 24 A, Pasal 24 B, Pasal 24 C, Pasal 24 D, Pasal 24 E, Pasal 24 F, Pasal 24 G, Pasal 24 H, Pasal 24 I dan Pasal 24 J.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
. bahwa untuk menindak lanjuti Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a
diatas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan
dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416); sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2006.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang
telah beberapa kali diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007.
Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun 2007 Tentang
Tunjangan Komunikasi lntensif Pimpinan dan Anggota DPRD
serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Provinsi
Sulawesi Tenggara
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat