Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2018

Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini ditur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Bab III Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
20 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2018
Tanggal Berlaku
20 Juli 2018
Sumber
LD.2018/NO.2
Subjek
PROTOKOLER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Tegal No. 4 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
    Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan