Di dalam Peraturan Daerah ini ditur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Bab III Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat