Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 21a dan angka 21b pada Pasal 1, perubahan Pasal 1 angka 22, Pasal 10, penyisipan Pasal 10A, penghapusan Pasal 11 ayat (5), penyisipan Pasal 11A, penyisipan Pasal 14A dan Pasal 14B, perubahan PAsal 15, penyisipan Bgaian Kedua A dan perubahan Pasal 22, perubahan PAsal 25, penyisipan BAB VA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat