Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2007

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 21a dan angka 21b pada Pasal 1, perubahan Pasal 1 angka 22, Pasal 10, penyisipan Pasal 10A, penghapusan Pasal 11 ayat (5), penyisipan Pasal 11A, penyisipan Pasal 14A dan Pasal 14B, perubahan PAsal 15, penyisipan Bgaian Kedua A dan perubahan Pasal 22, perubahan PAsal 25, penyisipan BAB VA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
02 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2007
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2007
Sumber
LD.2007/NO.3
Subjek
PROTOKOLER
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Tegal No. 2 Tahun 2018 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
    Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2006

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan