1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; 3. Acara Kenegaraan dan Acara Resmi Daerah; 4. Tata Tempat; 5. Tata Upacara (Upacara Bendera; Upacara Bukan Upacara Bendera); 6. Tata Penghormatan; 7. Tamu Pemerintah Daerah dan/atau Tamu Perangkat Daerah; 8. Tenaga Teknis Keprotokolan Non ASN (Pengadaan Tenaga Teknis Keprotokolan Non ASN; Pemberhentian Tenaga Teknis Keprotokolan Non ASN); 9. Pendanaan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat