Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 24 Tahun 2023

Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; 3. Acara Kenegaraan dan Acara Resmi Daerah; 4. Tata Tempat; 5. Tata Upacara (Upacara Bendera; Upacara Bukan Upacara Bendera); 6. Tata Penghormatan; 7. Tamu Pemerintah Daerah dan/atau Tamu Perangkat Daerah; 8. Tenaga Teknis Keprotokolan Non ASN (Pengadaan Tenaga Teknis Keprotokolan Non ASN; Pemberhentian Tenaga Teknis Keprotokolan Non ASN); 9. Pendanaan; 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 24 Tahun 2023 tentang Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
27 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2023
Tanggal Berlaku
27 Juli 2023
Sumber
BD 2023/24
Subjek
PROTOKOLER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan