perubahan - Penghasilan - Hak Lainnya - Perlindungan Keamanan - Pimpinan - Lembaga - Perlindungan Saksi dan Korban - lpsk
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 14, LN.2022/No.85, TLN No.6785, jdih.setkab.go.id: 5 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK: |
- PP Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu disesuaikan sejalan dengan perubahan struktur organisasi, serta penambahan Keamanan tugas dan kewenangan Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2006; dan PP Nomor 12 Tahun 2016.
- PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 12 Tahun 2016. Perubahan yang diatur dalam PP ini mengenai penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan hak lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
- PP ini mengubah PP Nomor 12 Tahun 2016
- Penjelasan: 4 hlm
|