Perpres ini menambah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2016. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 2A. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 22A. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai jadwal pelantikan kepala daerah. Dan diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 23A yang mengatur mengenai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini berlaku juga bagi daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan Undang-Undang, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat