Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2022

Kedudukan Protokoler Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bab I Ketentuan Umum; Bab II Acara Kenegaraan dan Acara Resmi; Bab III Tata Tempat; Bab IV Tata Upacara; Bab V Tata Penghormatan; Bab VI Tata Pakaian; Bab VII Pendanaan; dan Bab VIII Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kedudukan Protokoler Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2022
Sumber
LD Tahun 2022 Nomor 8
Subjek
PROTOKOLER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 162 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan