KEPROTOKOLAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD. 2020/NO. 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keprotokolan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya menjaga citra penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam mengejawantahkan nilai-nilai demokratis, memperjuangkan aspirasi rakyat dan
daerah serta penyerasian hubungan dengan instansi vertikal di daerah khususnya dalam kegiatan yang dilaksanakan dengan masyarakat secara langsung; bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan yang melibatkan pejabat Pemerintah Daerah perlu adanya standar protokoler; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sleman sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman sudah tidak sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat;
- Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Keprotokolan Daerah; Protokoler Di Daerah; Pemakaman; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 77 Tahun 2011 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pemakaman Bagi Jenazah Pejabat, Mantan Pejabat, Istri/Suami dan Pegawai Negeri Sipil.
- Jumlah Halaman: 14 hlm. Penjelasan: 6 hlm.
|