Perubahan - Badan Hukum - Perusahaan Daerah - menjadi Perseroan Terbatas - Sabak Holding Company
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabak Holding Company menjadi Perseroan Terbatas Sabak Holding Company
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan
Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, nama Perseroan
Terbatas Sabak Holding Company tidak dapat digunakan
sebagai nama perusahaan dalam bahasa asing, karena
belum mencerminkan suatu nama perseroan terbatas
yang sahamnya dimiliki oleh warga negara indonesia dan
atau Badan Hukum Indonesia wajib memakai bahasa
Indonesia;
Bahwa nama Perseroan Terbatas Sabak Holding Company
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Badan
Hukum Perusahaan Daerah Sabak Holding Company
Menjadi Perusahan Terbatas Sabak Holding Company
tersebut tidak memperoleh persetujuan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sehingga perlu mengubah nama Perseroan Terbatas Sabak Holding Company menjadi Perseroan Terbatas Bumi
Samudra Perkasa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tanjabtim No. 7 Tahun 2012; Perda Kab. Tanjabtim No. 9 Tahun 2013
Perda ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 9 Tahun 2013
tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah
Sabak Holding Company Menjadi Perseroan Terbatas
Sabak Holding Company;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2014.
Beberapa ketentuan tentang Penyebutan nama Perseroan Terbatas Sabak
Holding Company, baik yang tercantum pada Bagian Judul, Konsiderans,
Menimbang, Diktum, dan Batang Tubuh dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Badan
Hukum Perusahaan Daerah Sabak Holding Company menjadi Perseroan
Terbatas Sabak Holding Company (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung
Jabung Timur Tahun 2013 Nomor 9) diubah sehingga berbunyi menjadi
Perseroan Terbatas Bumi Samudra Perkasa
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 188.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AMAN MANDIRI
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahan Umum Daerah Aman Mandiri.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini yaitu UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Pembentukan dan Status, Nama dan Kedudukan, Bidang Usaha, Modal Dasar Perusahaan Umum Daerah, Pengelolaan, Tugas dan Wewenang Direksi, Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi, Kepegawaian, Pengawas dan Pembina, Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas, Tanggung Jawab dan Tuntutan, Tahun Buku Anggaran Perusahaan Umum Daerah, Laporan Penghitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan Umum Daerah dan Laporan Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba, dan Pembubaran dan Perubahan Status Perusahaan Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
17 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa
ABSTRAK:
Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2013
Dasar Hukum dalam peraturan ini Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 40 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 2 Tahun 2014;Permendagri No 3 Tahun 1998;kepmendagri No 50 Tahun 1999;Perda No 5 Tahun 2013
Materi pokok peraturan Daerah ini antara lain Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas
Linggau Bisa ,Direksi diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan kompentensi
keahlian dalam bidang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013
Mengatur Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 1; Noreg Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau: (1/1/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Segah Kabupaten Berau kepada pelanggan/masyarakat dan lainnya, memerlukan dukungan untuk operasional dan pengembangan jaringan usaha.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketentuan Umum, Penambahan Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Hasil Usaha, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah membentuk Badan usaha Milik Daerah baik berbentuk perusahaan umum daerah maupun perusahaan perseroan daerah, yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. bahwa untuk membentuk Badan usaha Milik Daerah Pemerintah Daerah memerlukan pedoman yang mengatur prosedur pembentukan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tujuan pendirian BUMD adalah: memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya; menyelenggarakan kemanfaatan Llmum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, mempunyai kewenangan dalam penyertaan modal, subsidi, penugasan daerah, penggunaan laba, koordinasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.
Pendirian BUMD didasarkan pada studi kebutuhan Daerah dan studi kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk.
Perumda didirikan dengan prioritas untuk menyelenggarakan usaha daerah dan penyediaan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Perseroda didirikan dengan prioritas untuk menyelenggarakan usaha daerah dan penyediaan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang danlatau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar laba guna meningkatkan nilai badan usaha berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPD DIY
ABSTRAK:
Bahwa guna mendorong perekonomian di Kabupaten Kulon Progo dan pendapatan daerah dari deviden Badan Usaha Milik Daerah, perlu penambahan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah, bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, meningkatkan ketahanan kelembagaan dan kemampuan penyangga terhadap krisis keuangan dan ekonomi, memperluas ruang gerak dalam melakukan perluasan usaha, serta meningkatkan layanan kepada masyarakat, perlu penguatan modal dalam bentuk penyertaan modal, bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, tanggal 21 April 2017, pemegang saham menyepakati untuk meningkatkan Modal Dasar Badan Usaha Milik Daerah dan Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
dinyatakan bahwa Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah dilaksanakan apabila
jumlah yang akan disertakan dalam tahun
anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 5 Tahun 2009.
Materi pokok : Penyertaan modal Pemerintah Daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang akan meningkatkan
kemampuan APBD dalam membiayai pembangunan daerah,
mendorong pertumbuhan perekonomian, dan merupakan
salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat. Dengan demikian Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada PT. Bank BPD DIY dimaksudkan untuk
mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial.
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian Daerah, perlu menambah sumber pendapatan
daerah melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, PT.
Bank BPD DIY, pada tanggal 21 April 2017, telah menyepakati
untuk meningkatkan modal PT. Bank BPD DIY menjadi
sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
Jumlah halaman : 9 HLM; Penjelasan : 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Non Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah ANUNTALOKO Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya fungsi Rumah Sakit dalam memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat serta memperhatikan perkembangan ekonomi, perlu mengatur dan menetapkan tarif pelayanan kesehatan dan non kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko Kabupaten Parigi Moutong dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Non Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko Kabupaten Parigi Moutong;
UU Nomor 10 Tahun 2002; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 32 Tahun 1996; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; Permenkes Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008; Perda Nomor 8 Tahun 2008; Perbup Nomor 3 Tahun 2014; Perbup Nomor 36 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: golongan tarif pelayanan kesehatan; pelayanan kesehatan; penentuan dan tempat pembayaran; penagihan tarif; dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015
5 halaman; Lampiran 32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2022 No.1/ TLD No.185
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, perlu adanya upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan pelayanan masyarakat dan penguatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah serta guna menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap;
c. bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan, khususnya penyesuaian jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap, perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 54 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Cilacap No 19 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Perda Kab Cilacap No 19 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah, 2. Ketentuan ayat (3) dalam Pasal 3 diubah dan ayat (4) dalam Pasal 3 dihapus, 3. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru, yaitu Pasal 3A Pasal 3B dan Pasal 3C, 4. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah,5. Ketentuan Pasal 6 diubah,6. Ketentuan Pasal 7 diubah, 7. Ketentuan Pasal 8 diubah,8. Ketentuan Pasal 11 diubah.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Sleman No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air, khususnya air minum maka perlu adanya peningkatan kinerja melalui penataan organ, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/ Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta , dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Materi Pokok: Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama, dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Tugas, dan Fungsi, Modal, Organ Dalam PDAM Tirta Sembada, Satuan Pengawas Intern, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Pegawai, Dana Pensiun, Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Pelaporan, Penggunaan Laba, Unit Usaha PDAM Tirta Sembada, Pembubaran, dan Pembinaan, pengawasan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
Jumlah Halaman: 36 HLM; Penjelasan : 09 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat