Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2017

PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN MALINAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai lembaga keuangan yang berfungsi untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Peraturan ini bertujuan untuk menjadikan BPR sebagai lembaga yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi daerah, dengan memfasilitasi akses masyarakat terhadap layanan keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN MALINAU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
23 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2017
Tanggal Berlaku
23 Mei 2017
Sumber
LD 2017/NO. 1
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan