Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman yang diubah yaitu, penambahan Pasal I yang terdiri dari Pasal 10 dan Pasal 12. Serta Pasal II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat