Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2019

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama, dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Tugas, dan Fungsi, Modal, Organ Dalam PDAM Tirta Sembada, Satuan Pengawas Intern, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Pegawai, Dana Pensiun, Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Pelaporan, Penggunaan Laba, Unit Usaha PDAM Tirta Sembada, Pembubaran, dan Pembinaan, pengawasan dan Evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
04 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2019
Tanggal Berlaku
04 Maret 2019
Sumber
LD.2019/NO.1
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 2373 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sleman No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman
  2. PERDA Kab. Sleman No. 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan