Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2010

Perusahaan Daerah Air Minum Sleman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama Dan Tempat Kedudukan; Maksud Dan Tujuan; Kegiatan Usaha, Tugas, Dan Fungsi; Modal; Organ Pdam; Kewenangan Bupati; Kepengurusan; Organisasi; Pegawai; Dana Pensiun; Rencana Bisnis Dan Anggaran; Tahun Buku Dan Laporan Tahunan; Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih; Pembinaan; Pembubaran; Tarif Air; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
12 November 2010
Tanggal Pengundangan
12 November 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO.5.SERI.D
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1468 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sleman No. 1 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Sleman No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan