Materi pokok : Penyertaan modal Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang akan meningkatkan kemampuan APBD dalam membiayai pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan perekonomian, dan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank BPD DIY dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial. Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, perlu menambah sumber pendapatan daerah melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah. Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, PT. Bank BPD DIY, pada tanggal 21 April 2017, telah menyepakati untuk meningkatkan modal PT. Bank BPD DIY menjadi sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat