PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL-PDAM TIRTA SEGAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 1; Noreg Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau: (1/1/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Segah Kabupaten Berau kepada pelanggan/masyarakat dan lainnya, memerlukan dukungan untuk operasional dan pengembangan jaringan usaha.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Ketentuan Umum, Penambahan Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Hasil Usaha, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- 5 hlm.
|