Perubahan - Badan Hukum - Perusahaan Daerah - menjadi Perseroan Terbatas - Sabak Holding Company
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabak Holding Company menjadi Perseroan Terbatas Sabak Holding Company
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan
Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, nama Perseroan
Terbatas Sabak Holding Company tidak dapat digunakan
sebagai nama perusahaan dalam bahasa asing, karena
belum mencerminkan suatu nama perseroan terbatas
yang sahamnya dimiliki oleh warga negara indonesia dan
atau Badan Hukum Indonesia wajib memakai bahasa
Indonesia;
Bahwa nama Perseroan Terbatas Sabak Holding Company
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Badan
Hukum Perusahaan Daerah Sabak Holding Company
Menjadi Perusahan Terbatas Sabak Holding Company
tersebut tidak memperoleh persetujuan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sehingga perlu mengubah nama Perseroan Terbatas Sabak Holding Company menjadi Perseroan Terbatas Bumi
Samudra Perkasa;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tanjabtim No. 7 Tahun 2012; Perda Kab. Tanjabtim No. 9 Tahun 2013
- Perda ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 9 Tahun 2013
tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah
Sabak Holding Company Menjadi Perseroan Terbatas
Sabak Holding Company;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2014.
- Beberapa ketentuan tentang Penyebutan nama Perseroan Terbatas Sabak
Holding Company, baik yang tercantum pada Bagian Judul, Konsiderans,
Menimbang, Diktum, dan Batang Tubuh dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Badan
Hukum Perusahaan Daerah Sabak Holding Company menjadi Perseroan
Terbatas Sabak Holding Company (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung
Jabung Timur Tahun 2013 Nomor 9) diubah sehingga berbunyi menjadi
Perseroan Terbatas Bumi Samudra Perkasa
- 4 hlm.
|