Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Indramayu No 9 Tahun 2011 Seri D.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Dharma Ayu Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Sebagaimana telah diubah Kedua Kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Dharma Ayu Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2011
PERDA Kab. Kulon Progo No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kulonprogo No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa memenuji ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Bombana penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggara 2011 lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembara Negara Indonesia Nomor 3569);
Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2011
PERDA Kota Palembang No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam upaya mengintensifkan penerimaan PAD dari sektor retribusi penyelenggaraan transportasi, perlu meninjau kembali Perda No. 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengelolaan Parkir, guna disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan perkembangan sektor transportasi yang semakin pesat dan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu mengatur besaran retribusi penyelenggaraan transportasi.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, jenis retribusi, nama, objek, dan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan, golongan retribusi, ketentuan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
Mencabut Perda No. 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengelolaan Parkir,
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1987 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Kesehatan Lingkungan Kabupaten Dati II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2011 No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa kebersihan, keindahan, ketertiban dan kesehatan lingkungan merupakan bagian yang penting dalam mewujudkan Kabupaten Temanggung menjadi Kabupaten yang Bersih, Sehat, Elok dan Nyaman untuk Masyarakat. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1987 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Kesehatan Lingkungan Kabupaten Dati II Temanggung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1987 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Kesehatan Lingkungan Kabupaten Dati II Temanggung sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini maka perlu disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2008 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung Tahun 2008-
2028 (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 5); Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : asas, hak, dan kewajiban terkait Keselamatan, Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan (K4) bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat. Sanksi pidana diberlakukan untuk pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini, sedangkan penyidikan dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dengan wewenang khusus di lingkungan Pemerintah Daerah. Penyidik bertugas memastikan kepatuhan terhadap aturan K4 serta menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1987 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Kesehatan Lingkungan Kabupaten Dati II Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1987 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 6 Tahun 1987 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Kesehatan Lingkungan Kabupaten Dati II Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1992 Nomor 1 Seri C) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
13 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2011
Kependudukan dan PerkawinanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
PERDA Kota Palembang No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.5 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu meninjau dan memperbaharui Perda No. 10 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah, guna disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehubungan dengan hal itu, dengan peningkatan populasi penduduk dan pesatnya perkembangan wilayah maupun pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota, maka akan menjadi kontra produktif terhadap daya tampung serta ketersediaan lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) yang semakin terbatas, sehingga dapat menjadi faktor penghambat dan permasalahan kota dimasa yang akan datang. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 9 Tahun 1987; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 36 Tahun 2005; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, taman pemakaman, usaha pelayanan pemakaman dan.atau pengabuan jenazah, perencanaan dan pengadaan, penyelenggaraan pemakaman, penggunaan taman makam, pemanfaatan prasarana dan sarana pemakaman, data dan informasi pemakaman, pemeliharaan, kewajiban, larangan dan tata tertib, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran retribusi, pemungutan, pengurangan, keringanan dan pembebasan, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, kedaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
Mencabut Perda No. 10 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 39 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa agar terlaksana kesetaraan gender dalam
penyelen99araan pemerintahan, pemeanqunan dan pelayanan
masyarakat di daerah diperlukan strategi pengintegrasian
program dan kegiatan dari lintas sektor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten
Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 T ahun 2008; Peraturan Daerah kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Namor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Namor 15 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, perencanaan dan pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2011.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 20 Tahun 2011
PERDA Kab. Musi Rawas No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2011 Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan adalah retribusi daerah; Perda No. 4 Tahun 2002 sudah tidak sesuai iagi dengan kondisi saat ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2008, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan jenis retribusi daerah, maka periu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 46 Tahun 2005; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 31 Tahun 2010; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; jenis, fungsi, klasifikasi dan persyaratan bangunan; ketentuan perizinan; larangan dan administrasi; cara mengukur tingkat pengguna jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
dan mengingat di wilayah Kabupaten Karanganyar sering
terjadi bencana, maka perlu membentuk Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat