organisasi-tata-kerja-Badan-penanggulangan-bencana-daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
dan mengingat di wilayah Kabupaten Karanganyar sering
terjadi bencana, maka perlu membentuk Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Karanganyar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
- 8 Halaman
|