Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2011

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Dharma Ayu Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Sebagaimana telah diubah Kedua Kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Dharma Ayu Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Dharma Ayu Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Sebagaimana telah diubah Kedua Kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Dharma Ayu Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
22 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2011
Tanggal Berlaku
30 Juni 2011
Sumber
LD Kab. Indramayu No 9 Tahun 2011 Seri D.2
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan