Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2011

Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : asas, hak, dan kewajiban terkait Keselamatan, Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan (K4) bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat. Sanksi pidana diberlakukan untuk pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini, sedangkan penyidikan dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dengan wewenang khusus di lingkungan Pemerintah Daerah. Penyidik bertugas memastikan kepatuhan terhadap aturan K4 serta menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
09 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2011
Sumber
LD Tahun 2011 No.18
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1987 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Kesehatan Lingkungan Kabupaten Dati II Temanggung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan