KEPPRES No. 107 Tahun 2003 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Lingkar Luar Jakarta Seksi W2 Bagian Ruas Pondok Pinang-Veteran Dan Seksi E1 Bagian Ruas Taman Mini Interchange-Jatiwarna Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Lingkar Luar Jakarta Seksi S Pondok Pinang - Lenteng Agung Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1995.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1984 tentang Biaya Pengganti Ongkos Cetak Formulir
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah perlu usaha intensifikasi terhadap sumber-sumber pendapatan daerah; bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1984 tentang Biaya Pengganti Ongkos Cetak Formulir sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehlngga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan ; bahwa berhubungan dengan hal itu dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah tersebut huruf b diatas yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan ;
Undang-undang nomor 13 tahun 1950; Undang-undang· nomor 12 Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 ayat (1) mengenai ketentuan besarnya biaya pengganti ongkos cetak formulir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 1996.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1984 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1996 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan produksi dan melestarikan serta mengembangkan budidaya perikanan, perlu adanya usaha-usaha
penyediaan benih ikan yang bermutu untuk para petani ikan. Usaha dimaksud, disamping berfungsi sebagai penyuluhan, pengadaan dan penyediaan benih ikan juga merupakan salah satu tambahan
sumber pendapatan daerah di bidang perikanan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1951; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Balai Benih lkan diselenggarakan oleh Dinas Perikanan. Masyarakat Petani lkan / Pengusaha perikanan dapat memperoleh benih ikan dari Balai Benih
lkan dengan memberikan penggantian biaya pembenihan. Semua kekayaan hasil penyelenggaraan Balai Benih lkan sebelum -berlakunya Peraturan
Daerah ini (Balai benih lkan Mungseng) adalah milik Pemerintah daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II T emanggung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1995.
5 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 1996 No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Temanggung Nomor 2 Tahun 1989 tentang ljin membuat Bangunan dan Membongkar Bangunan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 4 November 1989 Nomor 188.3/347/1989 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II T emanggung Nomor 2 T ahun 1989 Seri 8 Nomor 3 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum atas Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994.
Dalam Peraturan Daerah ini adalah : Setiap mendirikan / merubah, merobohkan bangunan harus dengan ijin. Untuk mendapatkan IMB, pemohon mengajukan permohonan secara tertulis yang diketahui Kepala Desa, Kelurahan dan Camat setempat kepada Bupati Kepala Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum. PIMB diajukan secara tertulis dengan mengisi lembar isian yang disediakan oleh Dinas pekerjaan Umum dengan dibubuhi meterai secukupnya sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Bupati Kepala Daerah menetapkan bentuk dan isian lembar PIMB serta persyaratannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1996.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Temanggung Nomor 2 Tahun 1989 tentang lzin Membuat dan Membongkar Bangunan yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 4 Nopember 1989 Nomor 188.3/347/1989 dan diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1989 Nomor 2 dinyatakan tidak bertaku lagi.
32 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Tingkat I Jawa
Tengah tanggal 19 Juli 1961 ( Lembaran Daerah Jawa Tengah
Seri A Nomor 1 Tahun 1963 ) tentang Penyerahan sebagian dan
tugasnya dalam Lapangan Perikanan Dorat kepada Daerah
Tingkat II mengatur dan mengurus persediaan peredaran
benih ikan dalam lingkungan daerahnya; bahwa balai benih ikan disamping merupakan salah satu sektor pendapatan daerah di bidang perikanan juga sekaligus dapat merupakan sarana bagai para petani ikan dalam meningkatkan hasil produksinya; bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu menetapkan pengaturan penyelenggara, Balai benih ikan dalam Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12/Drt Tahun 1957; UU No 5 Tahun 1974; Perda Tk I Jateng tgl 19 Juli 1961; Perda Kab Daerah Tk Ii Rembang No 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyelenggaraan dan pembiayaan, penggantian biaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 1996.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
bahwa perubahan APBD Kab Daerah Tingkat II Rembang TA 1995/1996 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; PP No 5 Tahun 1975; Peratuan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negerl Nornor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat Jawa Tengah Nomor 903/529/1995; Peraturar:i Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang nomor 12 Tahun 1995; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 15 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1995/1996 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 1996.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan Tempat Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan yang selaras dengan perkembangan jaman, perlu tunjang dana yang cukup memadai, karena itu perlu adanya usaha
intensifikasi terhadap pendapatan Daerah : bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penggunaan Lapangan Olah raga dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali : bahwa sehubungan dengan hat tersebut, maka perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah :
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggunaan, izin dan retribusi, jadwal pemakaian lapangan tenis, pengelolaan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1977 dicabut.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum RA. Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan akan diaturnya pelayanan kesehatan di PUSKESMAS dalam Peraturan Daerah tersendiri serta dalam rangka menyesuaikan tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum RA. Kartini dengan perkembangan perekonomian pada saat ini, maka perlu meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 7 Tahun 1985 tentang Pelayanan Kesehatan di unit Pelayanan Kesehatan lainnya yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 4 Tahun 1990 dan selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah yang baru;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 7 tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 tahun 1992; Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 68/Menkes/SKB/III/1986 dan Nomor 32 Tahun 1978; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 68/Menkes/SKB/III/1986 dan Nomor 41 Tahun 1986; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 634 a/Menkes/SKB/IX/1987, Nomor 87 Tahun 1987; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66/Men-Kes.SK/II/1987; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1989; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 30 April 1982 Nomor 340/2/1982;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelayanan Kesehatan
Bab III Ketentuan Biaya Dan Tarif Pelayanan Kesehatan
Bab IV Tata Tertib Rumah Sakit
Bab V Pembagian Hasil
Bab VI Pemakaian Fasilitas Rsu Ra Kartini Diluar Jam Dinas Oleh Dokter/Dokter Ahli
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1995.
43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1996/No.6 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 12 Tahun 1983 Tentang Perijinan Penyambungan
Jalan Masuk Dan Saluran Penghubung.
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 12 Tahun 1983 Tentang Perijinan
Penyambungan Jalan Masuk dan Saluran. Penghubung
sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7
Tahun 1988 dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu
ditinjau kembali; .
b.bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Perubahan.
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1957; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat IT Semarang
Nomor 12 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 7 Tahun 1988.
Mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12
Tahun 1983 tentang Perijinan Penyambungan Jalan Masuk dan Saluran
Penghubung yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 7 Tahun 1988
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 1996.
Mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12
Tahun 1983 tentang Perijinan Penyambungan Jalan Masuk dan Saluran
Penghubung yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 7 Tahun 1988
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 1996 No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 Tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal Dan Parkir Kendaraan yang
telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung Nomor 5 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985
tentang Retribusi Terminal Dan Parkir Kendaraan salah satu Pasalnya
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Temanggung Nomor 611 Tahun 1985
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Bupati Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin parkir khusus untuk keperluan bongkar muatan di tempat-tempat tertentu melalui permohonan tertulis. Pemohon yang mendapatkan izin tersebut akan dikenakan retribusi parkir sebesar Rp. 30.000,00/bulan untuk kendaraan roda empat jenis pick-up/station dan Rp. 50.000,00/bulan untuk jenis truk dalam jangka waktu tertentu. Pasal 5 menegaskan pengecualian dari retribusi parkir untuk kendaraan dinas Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 Tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan diubah
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat