Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 1995

Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum RA. Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelayanan Kesehatan Bab III Ketentuan Biaya Dan Tarif Pelayanan Kesehatan Bab IV Tata Tertib Rumah Sakit Bab V Pembagian Hasil Bab VI Pemakaian Fasilitas Rsu Ra Kartini Diluar Jam Dinas Oleh Dokter/Dokter Ahli Bab VII Ketentuan Lain-Lain Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 1995 tentang Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum RA. Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
27 Juli 1995
Tanggal Pengundangan
27 Juli 1995
Tanggal Berlaku
27 Juli 1995
Sumber
LD.1995/NO.16
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan