Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 1995

Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini adalah : Setiap mendirikan / merubah, merobohkan bangunan harus dengan ijin. Untuk mendapatkan IMB, pemohon mengajukan permohonan secara tertulis yang diketahui Kepala Desa, Kelurahan dan Camat setempat kepada Bupati Kepala Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum. PIMB diajukan secara tertulis dengan mengisi lembar isian yang disediakan oleh Dinas pekerjaan Umum dengan dibubuhi meterai secukupnya sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Bupati Kepala Daerah menetapkan bentuk dan isian lembar PIMB serta persyaratannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 1995 tentang Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
27 Desember 1995
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 1996
Tanggal Berlaku
04 Juli 1996
Sumber
LD Tahun 1996 No.13
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Temanggung Nomor 2 Tahun 1989 tentang lzin Membuat dan Membongkar Bangunan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan