Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 1995

Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 1983 Tentang Perijinan Penyambungan Jalan Masuk Dan Saluran Penghubung.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 1983 tentang Perijinan Penyambungan Jalan Masuk dan Saluran Penghubung yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1988

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 1983 Tentang Perijinan Penyambungan Jalan Masuk Dan Saluran Penghubung.
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
21 September 1995
Tanggal Pengundangan
13 Mei 1996
Tanggal Berlaku
13 Mei 1996
Sumber
LD.1996/No.6 Seri B
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 38 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 1983 tentang Perijinan Penyambungan Jalan Masuk dan Saluran Penghubung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan