apbd - perubahan
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.1996/No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK: |
- bahwa perubahan APBD Kab Daerah Tingkat II Rembang TA 1995/1996 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; PP No 5 Tahun 1975; Peratuan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negerl Nornor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat Jawa Tengah Nomor 903/529/1995; Peraturar:i Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang nomor 12 Tahun 1995; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 15 Tahun 1993;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1995/1996 dan rinciannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 1996.
- 6 hal
|