Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 1995

Penyelenggaraan Balai Benih Ikan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Balai Benih lkan diselenggarakan oleh Dinas Perikanan. Masyarakat Petani lkan / Pengusaha perikanan dapat memperoleh benih ikan dari Balai Benih lkan dengan memberikan penggantian biaya pembenihan. Semua kekayaan hasil penyelenggaraan Balai Benih lkan sebelum -berlakunya Peraturan Daerah ini (Balai benih lkan Mungseng) adalah milik Pemerintah daerah Kabupaten Daerah Tingkat II T emanggung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
18 Juli 1995
Tanggal Pengundangan
12 Februari 1996
Tanggal Berlaku
16 November 1995
Sumber
LD Tahun 1996 No.6
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 96 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan