Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Bupati Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin parkir khusus untuk keperluan bongkar muatan di tempat-tempat tertentu melalui permohonan tertulis. Pemohon yang mendapatkan izin tersebut akan dikenakan retribusi parkir sebesar Rp. 30.000,00/bulan untuk kendaraan roda empat jenis pick-up/station dan Rp. 50.000,00/bulan untuk jenis truk dalam jangka waktu tertentu. Pasal 5 menegaskan pengecualian dari retribusi parkir untuk kendaraan dinas Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat